Musim penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil atau CPNS sudah dimulai, dan saat ini tengah dilakukan seleksi syarat administrasi.
Sejak dibukanya pendaftaran melalui sistem online dan pengiriman berkas, tenyata hal tersebut sangat di sambut antusias oleh para pencari kerja. Bahkan dapat dikatakan, sampai musim penerimanaan CPNS tahun ini, menjadi PNS masih merupakan primadona bagi tamatan sarjana di negeri ini.
Dengan membludaknyapelamar CPNS, tentunya panitia penerimaan di tuntut agar bersikap profesional dan proposional, hal tersebut di ungkapkan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Arfitriati, menurutnya panitia penerima dilarang berprilaku KKN dalam penerimaan tersebut.
“Kita akan mempelototi penerimaan CPNS, termasuk seleksinya, KKN tidak eranya lagi, panitia harus bekerja seprofesional dan setranspransi mungkin,”ujar Arfitriati saat ditemui di Kantor Sementara KI Sumbar Jalan Raden Saleh Padang (Lantai II Dishub Sumbar), Kamis (18/9).
Untuk mengawal transparansi informasi terkait penerimaan CPNS, kata Arfitriati, KI Sumbar siap membuka Posko pengaduan.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan KI, yakni memastikan transparansi informasi publik, untuk penerimaan CPNS tahun ini KI siap membuka diri kepada masyarakat pelamar untuk melaporkan kalau ada panitia penerimaan dan ujian menutup-nutupi informasi,”ujarnya.
KI Sumbar kata Arfitriati sangat berkompeten terhadap hal tersebut karena berdasarkan Peraturan Komisi Informasi nomor I tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Bab III Bagian ke satu tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala pada pasal 11 peraturan itu katanya di huruf b angka 8 tegas mengatakan badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang penerimaan calon pegawai.
“Di penjelasan Peraturan Komisi Informasi ini secara detil dijelaskan tentang kewajiban memberikan informasi publik terkait penerimaan CPNS di badan publik tersebut. Bahkan selain informasi, calon atau peserta ujian dapat mengakses hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi yang diikutinya,”ujar Arfitriati.
Untuk menjamin itu Posko pengaduan tersumbatnya akses informasi itu, KI Sumbar juga menyediakan nomor pengaduan sementara atas nama Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Adrian di 081267925933.
“Pengaduan terkait tertutupnya informasi tentang penerimaan CPNS tidak dipungut biaya apapun,”ujar Arfitriati. (IS/Arie Huda)