Sejumlah homestay di Kanagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam didenda karena terbukti menerima pasangan ilegal di luar nikah menginap di tempat mereka.
Denda tersebut merupakan pelaksanaan aturan nagari yang telah dibuat bersama dengan niniak mamak nagari pada beberapa waktu lalu. Penerapan denda ini pun juga sangat berpengaruh.
Sejauh ini aturan yang dibuat ninik mamak, tokoh masyarakat dan pemuda cukup memberikan efek jera. Pemilik penginapan lebih selektif menerima tamu. Tanpa aturan dan ketgasan semacam ini biasanya pemilik homstay tidak terlalu selektif,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Olka Wendi dikutip dari Haluan.
Selain dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, penginapan atau homestay yang menerima pasangan luar nikah juga diwajibkan membuat surat perjanjian. Aturan ini sendiri telah disetujui dan disosialisasikan kepada para pemilik homestay.