Bencana Kabut Asap yang terus mengepung Indonesia membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran khusus untuk penyelenggaraan pendidikan di daerah yang terkena dampak kabut asap.
Surat Edaran bernomor 90623/MPK/LL/2015 telah dikirimkan Mendikbud ke Gubernur Provinsi seluruh Indonesia dan bupati serta walikota seluruh Indonesia pada 23 Oktober 2015.
Di dalam surat edarah tersebut Mendikbud menyatakan, penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak bencana kabut asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakuan khusus.
Ada 9 poin instruksi Mendikbud di dalam surat edaran nomor 90623/MPK/LL/2015, yaitu:
1. Kegiatan belajar-mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar di rumah jika indeks standar pencemar udara (ISPU) berada di atas ambang berbahaya.
Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar-mengajar adalah 200 untuk tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) dan SD, serta 300 untuk tingkat sekolah menengah.
2. Selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas terstruktur yang mendorong siswa tetap belajar.
3. Pemerintah Daerah (Pemda) diminta memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Pemda diminta melakukan pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara, dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara bersih.
4. Pemda juga diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya kepada pendidik dan tenaga kependidikan selama sekolah diliburkan, akibat kabut asap.
5. Pemda hendaknya memanfaatkan fasilitas pemerintah yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan untuk menjadi lokasi sementara kegiatan belajar mengajar.
6. sekolah yang meliburkan kegiatan belajar lebih dari 28 hari, maka diberikan penyesuaian waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademik lainnya.
7. Kemdikbud meminta agar sekolah menghindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.
8. Pemda diminta mendorong media lokal, baik cetak ataupun elektronik untuk menayangkan materi pendidikan.
9. Kemdikbud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran, yang melakukan pengayaan kepada siswa yang terkena dampak kabut asap.