Kurang dari 24 Jam pasca konfrensi press tentang pelarangan beroperasinya ojek online, hari ini (18/12) Kemenhub untuk sementara mencabut larangan tersebut.
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Menhub Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015), seperti yang dilansir detikcom.
Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
“Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya,” urai dia.
“Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri,” tutup Jonan.
Terkait hal ini, Presiden Jokowi pun langsung meresepon. Menurut Jokowi, baik ojek maupun Gojek sama-sama dibutuhkan masyarakat.
“Saya akan panggil menterinya nanti siang,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jl H Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Jokowi meminta agar semua aturan yang dibuat mempertimbangkan segala aspek. Jangan sampai muncul aturan yang justru merugikan publik.