Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperbolehkan warga nagara Indonesia yang memiliki agama di luar agama yang sah menurut UU (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu) untuk mengosongkan kolom agama di KTP.
“Dalam UU baru enam agama yang ada. Kalau ingin ditambah harus ubah UU dulu. Tetapi dikosongkan kan nggak ada masalah,” kata Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari Vivanews.
Menurut Tjahjo pengosongan kolom agama bagi penganut agama di luar yang disahkan undang-undang tersebut hanya bersifat sementara karena dirinya akan melakukan diskusi dengan kementerian agama.
Selain itu Tjahjo juga beralasan bahwa keyakinan seseorang terhadap agamanya perlu dihormati. Jadi bagi yang menganut agama di luar dari enam agama tersebut perlu diperjuangkan.