Kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015 merupakan komitmen bersama kepala negara di negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu wadah yang akan terintegrasi dengan dunia global.
Akibat dari MEA 2015 ini, membuat negara-negara di ASEAN menjadi wadah pasar bebas. Semua negara-negara di ASEAN berhak memasarkan produk-produknya ke seluruh negara ASEAN.
Dalam menghadapi MEA 2015 ini diharapkan masyarakat Indonesia dapat bersaing dengan masyarakat di negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatera Barat mengangkat workshop penyusunan rencana aksi pengembangan ekonomi masyarakat dalam menghadapi pasar bebas ASEAN khususnya masyarakat Sumatera Barat tanggal 18 Desember 2014.
*bersambung ke halaman selanjutnya