Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Tata Ruang dan Kebersihan melaksanakan Sosialisasi Norma Standar Prosedur & Manual (NSPM) tentang pemanfaatan ruang melalui izin mendirikan bangunan. Gelar acara tersebut diikuti sebanyak 100 orang peserta berlangsung di aula Kantor Camat Payakumbuh Barat, Selasa (16/9).
Sosialisasi NSPM ini dibuka Kepala Dinas Tata Ruang dan Kebersihan diwakili Sekretarisnya Ir.Syamsurial dihadiri Camat Payakumbuh Barat Nurdal,S.Sos, Lurah, Ketua LPM se Payakumbuh Barat dan tokoh masyarakat lainnya. Sekretaris DTRK Syamsurial saat membuka kegiatan ini menyebutkan dilaksanakan sosialisasi NSPM dimaksud adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kota Payakumbuh yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui izin mendirikan bangunan dalam pemanfaatan ruang, ujarnya.
Diharapkan kedepannya pemahaman masyarakat Kota Payakumbuh tentang pentingnya memiliki IMB sebelum mendirikan atau melaksanakan aktifitas membangun. Sehingga kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan dapat terwujud, simpulnya.
Sementara itu Kabid Tata Bangunan dan Perizinan Murdifin menjelaskan sosialisasi NSPM ini diikuti oleh Pejabat di Kecamatan, Lurah & Sekretarisnya dan tokoh masyarakat se Kecamatan Payakumbuh Barat.
Lebih jauh dikatakan Murdifin dalam pengaturan tata ruang kota didasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan ditindak lanjuti Pemerintahan Kota Payakumbuh dengan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2020 – 2030, ujarnya.
Camat Payakumbuh Barat Nurdal dalam sambutannya memberikan apresiasi pada DTRK yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi NSPM tersebut, karenanya kita berharap masyarakat sebelum mendirikan bangunan terlebih dahulu memperoleh IMB sehingga tata ruang Kota akan lebih baik sesuai Perda Nomor 1 tahun 2012, ujarnya. (pyk/nm)