Warga Kota Padang wajib memiliki dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, KTP, akta kelahiran dan lain-lainnya. Begitu pentingnya dokumen dasar ini, kadangkala masih sering didengar diantara warga yang berurusan pada akhirnya terkendala dan tertunda kepentingannya.
Sebenarnya apa saja yang diurus dan diikuti oleh warga butuh dokumen dasar kependudukan, mulai dari urusan perbankkan, urus paspor untuk pergi keluar negeri, masuk sekolah, dan naik haji, apalagi berurusan dengan pemerintah maka KTP, KK, akte kelahiran harus ada. Jika tidak dipunyai semua urusan pasti akan terkendala dan tertunda. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Wedistar di ruang kerjanya, Rabu (2/9).
Menunaikan ibadah menjadi terundur karena proses penerbitan pasport sebagai dokumen perjalanan keluar negeri terkendala karena KTP, KK, dan akta kelahiran belum dimiliki. Bagi generasi muda dan lain sebagainya, begitu peluang dan kesempatan untuk diterima bekerja pada suatu lembaga atau instansi Pemerintah menjadi terhalang karena dokumen kependudukan belum lengkap, sperti KTP, KK dan ankte kelahiran. Padahal untuk mendapatkan dokumen kependudukan mudah mengurusnya, tidak harus mengeluarkan biaya (gratis) dan rentang waktu yang tidak lama, kata Wedistar lagi mengingatkannya.
Kenyataannyaa selama ini yang terjadi, banyak penduduk baru mengurus dokumen kependudukan ketika saat akan dibutuhkan, dalam waktu terdesak, lalu berbagai upaya dilakukan agar kebutuhan untuk kepemilikan dokumen terpenuhi. Terkadang malah permohonan belum bisa dilayani disebabkan lantaran jaringan yang tidak koneksi, listrik mati. Maka pada saat terdesak itu pulalah muncul komplen kepada petugas, tingkat kepuasan pelayanan tidak dirasakannya, akibat terdesak dan terkendala. Cara ini kurang baik dialkukan masyarakat. Padahal sebenarnya, akan lebih baik jauh hari dipersiapkan dokumen dasar kependudukan agar mudah dan lancara setiap kegiatan dan urusan yang dilakukan, sebut Wedistar lagi.
Sejalan dengan itu, belum lama ini juga telah dilaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk para pemuka masyakat Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Organisasi pemudaan, para lurah yang diikuti 90 orang.
Setiap anak yang lahir di Bidan langsung diinformasikan pada Disdukcapil Kota Padang, maka segala urusan untuk akte kelahiran gratis selama 60 hari. Tapi terlambat atau melewati dari ketentuan itu, maka dikenakan denda sesuai perwako dan Perda Kota Padang.
Jadi, kata Wedistar agar kondisi tersebut tidak terjadi maka dihimbau kepada seluruh masyarakat uruslah segera dokumen kependudukan secepatnya. Pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil gratis, kecuali terlambat, maka didenda sesuai Perwako No 88 tahun 2012.
Jangan berurusan dengan calo, uruslah dengan petugas yang telah ditunjuk, berpakaian Dinas. “Kami tidak melayani berurusan dengan calo, kalau ada segera laporkan. Aparatur Sipil Negara hanya melayani masyarakat yang berurusan sesuai dengan kepentingan dan yang diurusinya.
Humas Padang/Irwan Rais