Persoalan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) terus menjadi sorotan tajam fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. DPRD sangat menyayangkan tidak masuknya sebagian dana hibah bansos tersebut kedalam APBD Sumbar tahun 2014. Hal itu dinilai sebagai kelalaian dan ketidakmampuan SKPD terkait dalam pengelolaan anggaran.
Sorotan fraksi-fraksi ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Sumatera Barat, Senin (11/8) dengan agenda mendengarkan pendapatan akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan APBD tahun 2014 untuk mengambil keputusan pengesahan perubahan APBD tersebut.
“Tidak masuknya sebagian dana hibah dan bansos ke dalam perubahan APBD merupakan kelalaian dari SKPD terkait yang tidak bisa bekerja profesional dalam mengelola anggaran dan ini sebenarnya tidak mesti terjadi,” kata Dedi Edwar, juru bicara fraksi Hanura menyampaikan pendapat akhir fraksinya.
Fraksi perjuangan reformasi menilai, batalnya dana hibah dan bansos yang merupakan bantuan untuk pendidikan tersebut menunjukkan proses verifikasi terhadap proposal bantuan tidak berjalan maksimal. Hal ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk kelangsungan pendidikan anak-anak mereka.
“Tidak maksimalnya proses verifikasi menimbulkan kerugian kepada masyarakat karena bantuan sosial itu merupakan hak masyarakat untuk kelanjutan pendidikan anak-anak mereka,” kata Agus Susanto, juru bicara fraksi perjuangan reformasi.
Ia menyarankan agar ke depan, pihak eksekutif lebih profesional dalam pengelolaan keuangan daerah terutama yang menyangkut langsung kepada kepentingan masyarakat. Bantuan-bantuan yang telah dimohonkan melalui proposal oleh masyarakat dan kelompok masyarakat hendaknya dapat diverifikasi dengan baik dan anggarannya bisa direalisasikan.
Dalam komposisi perubahan APBD Sumatera Barat tahun 2014 terlihat belanja hibah pada pos belanja tidak langsung hanya Rp37 Miliar lebih dari semula diajukan sekitar Rp68 Miliar. Dalam pembahasannya, sebesar Rp29 Miliar lebih anggaran bantuan tidak bisa masuk kedalam APBD perubahan karena tidak didukung oleh dokumen yang disyaratkan. bantuan hanya bisa dialokasikan untuk organisasi dan lembaga-lembaga yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.
Selain menyoroti dana bantuan hibah dan bantuan sosial, fraksi-fraksi juga menyorot soal bantuan hibah dari pihak ketiga. Pemerintah provinsi juga diingatkan untuk menjadikan saran dan pertimbangan DPRD dalam pelaksanaan anggaran yang sudah disepakati.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Ismarni mengingatkan Penambahan anggaran juga diharapkan dapat diiringi dengan peningkatan kinerja dan pelaksanaan anggaran yang profesional dan proporsional.
“Penambahan anggaran hendaknya diiringi dengan peningkatan kinerja dan pelaksanaan anggaran yang profesional dan proporsional. Pemerintah hendaknya dapat menjadikan saran dan masukan DPRD sebagai referensi dan pertimbangan dalam pelaksanaannya,” kata Ismarni.
Dengan berbagai saran dan pertimbangan, fraksi-fraksi DPRD sepakat untuk mengesahkan Ranperda Perubahan APBD menjadi Perda perubahan APBD Sumatera Barat tahun 2014. Dalam perubahan tersebut, terjadi kenaikan anggaran dari Rp3,522 Triliun pada APBD awal menjadi Rp3,763 Triliun.
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,522 Triliun atau naik Rp25,033 Miliar dari APBD awal yang sebesar Rp3,497 Triliun. Sementara Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp3,649 Triliun lebih atau naik sekitar Rp40,310 Miliar dari APBD awal yang sebesar Rp3,609 Triliun. Anggaran tersebut antara lain terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp1,869 triliun dan belanja langsung Rp1,781 Triliun.
Dengan komposisi tersebut terjadi defisit anggaran sebesar Rp126,9 Miliar yang ditutup dengan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp240,3 Miliar. Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp113,4 Miliar yang dialokasikan sebagai penyertaan modal sebesar Rp53,9 Miliar dan deposito PT Rajawali Corp sebesar Rp59,5 Miliar.
Ketua DPRD Sumatera Barat H. Yulteknil yang memimpin sidang paripurna pengambilan keputusan penetapan APBD perubahan tersebut meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang sudah disepakati. (padangmedia)