Sebanyak 42 Pasang calon atau total 84 orang bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah menyelesaikan pemeriksaan kesehatannya. Hal tersebut merupakan bagian dari tahapan pendaftaran bakal calon sebelum penetapan oleh KPU.
Dari keseluruhan calon tersebut, ada empat nama yang harus melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan masalah kejiwaan.
Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar, Syafrudin Alun mengungkapkan empat calon tersebut berasal dari Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Tanah Datar.
Namun Ia tidak menyebutkan nama calon yang melakukan pemeriksaan ulang karena hal tersebut rahasia.
“Kami telah disumpah merahasiakannya,” ungkap Wakil Ketua IDI Sumbar, Prof. dr. Nusirwan Acang saat akan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan seluruh calon, di Aula KPU Sumbar.
Untuk pemeriksaan ulang terhadap kesehatan empat calon tersebut pun telah dilakukan pada jadwal pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil 27-31 Juli lalu.
Hasil pemeriksaan diserahkan kepada ketua KPU masing-masing. Jika tidak ada ketuanya, maka harus ada surat mandat kepada penggantinya.
Dengan telah diserahkannya hasil tersebut, pihaknya mengatakan telah berakhir juga tugas IDI, terkait hasil tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.
“Setelah itu mau diapakan hasilnya kami tidak mau tahu,” kata Acang yang didampingi Sekretaris IDI Sumbar, Syafrudin Alun.
Dia juga meminta maaf kepada KPU dan calon yang merasa dilayani tidak baik. Saat pemeriksaan calon ruangan memang ditutup. Hanya tim pemeriksa, calon dan pendamping dari KPU yang boleh di dalam. Kemudian saat pleno hanya tim pemeriksa yang ada di dalam, petugas dari KPU pun tidak dibolehkan.
Koordinator Devisi Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie mengatakan, KPU Sumbar dan KPU Kabupaten Kota harus segera melakukan penelitian berkas hasil pemeriksaan kesehatan calon.
Kesehatan calon kepala daerah memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat, maka KPU harus segera melaporkannya kepada partai pengusung untuk segera mengganti calon. Hasil pemeriksaan juga akan diumumkan di media.
Sekarang KPU juga sedang meneliti berkas calon. Meski hasil sementara banyak yang belum lengkap. Meski belum lengkap, syarat calon bisa diperbaiki.
Tahap perbaikan oleh paslon 4-7 Agustus nanti. Setelah itu 8 Agustus pasangan bakal calon melalui penghubungnya menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki ke KPU. Syarat perbaikan itu diverifikasi lagi hingga 14 Agustus.
“Paling tidak 15 Agustus sudah diketahui paslon tersebut memenuhi syarat atau tidak. Jika ada syarat yang tidak bisa dipenuhi, maka akan dicoret,” kata Mufti
Ketika paslon atau salah satu calon dicoret, maka partai pengusung berhak menggantinya. “Calon yang telah dikatakan tidak memenuhi syarat, tidak bisa dicalonkan lagi,” ujar Mufti