Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kemarin menggelar rapat besama Dishubkominfo Kota Padang, Organda Kota Padang, YLKI Sumbar serta BPSK untuk membahas tarif baru angkutan umum di Kota Padang akibat kenaikan BBM bersubsidi.
Sejumlah perdebatan terkait pemberlakuan tarif baru terjadi antara Dishubkominfo dan peserta lainnya. Setelah mendapat berbagai masukan akhirnya didapatkan kata sepakat terhadap tarif baru.
Berikut perubahan tarif angkutan umum di Kota Padang:
Angkot:
1. Untuk Jarak 5 KM dari Rp 1.900 menjadi Rp 2.500
2. Untuk Jarak 10 KM dari Rp 2.300 menjadi Rp. 3.000
3. Untuk jarak 15 KM dari Rp 2.700 menjadi Rp 3.500Bus Kota:
Untuk Jarak 19 KM dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000Trans Padang:
Umum: Untuk jarak 19 KM dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000Pengecualian:
Angkot Pasar Raya-Bungus dari Rp. 5.500 menjadi Rp 8.000
Angkot Pasar Raya- Pantai Air Manis Rp 2.800 menjadi Rp 5.000Pelajar:
50 persen dari tarif yang ditetapkan
Tarif baru ini pun telah disepakati oleh sejumlah instansi dan lembaga yang hadir dalam rapat di DPRD Padang. Tarif ini pun telah berlaku setelah disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Padang yang dilaksanakan Rabu (19/11) pukul 17.00 Wib sampai 20.45.
“Proses sidang paripurna, dari awal hingga akhir tidak ada kendala apapun. Dengan mengundang, stakeholder terkait dan menyatakan setuju dengan tarif yang telah disepakati,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Padang Djunaidi Hendri seperti dikutip dari Haluan.