KPU Sumbar menetapkan dana maksimal pengeluaran masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan maju dalam Pilgub mendatang sebesar 15 Miliyar.
“UU mengatur harus ada batasan, dan angka 15 Miliyar merupakan penetapan KPU Sumbar.Dana maksimal yang boleh mereka gunakan secara keseluruhan untuk kampanye 15 Miliyar,” ungkap Komisioner KPU Sumbar Muftie Syarfie, Rabu (19/7).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, untuk pilkada kalo ini, KPU Sumbar bertanggung jawab atas Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye dan Iklan dari masing-masing pasangan calon.
“Untuk APK pada Pilgub ada tiga jenis. Baliho, masing-masing paslon mendapatkan tiga buah dan di pasang di 19 Kabupaten kota. Lalu spanduk, dipasang satu tiap desa yang berjumlah 2.141 desa. Dan Umbul-Umbul yang dipasang 10 perkecamatan untuk masing-masing calon,” jelasnya.
Sedangkan untuk bahan kampanye ada empat jenis, yaitu Selebaran sebanyak 600.000 lembar per paslon, Brosur 450.000 lembar per paslon, Pamflet 300.000 lembar per paslon dan Poster, 150.000 lembar per paslon.
Untuk Iklan kampanye di media, KPU akan menggandeng media cetak, elektronik (TV, Radio, Online) dan
Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
“Untuk iklan tanyang 14 hari mulai tanggal 22 November. Khusus design APK , BK dan Iklan dari paslon dan harus di terima 21 Agustus, masing-masing paslon buat design 2 dengan no 1 dan 2,” jelasnya.