Media Sosial belakangan tak hanya menjadi media penghubung atau sarana komunikasi semata, namun juga digunakan untuk melakukan kampanye oleh pasangan calong presiden hingga pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah.
Aturan mengenai penggunaan Media Sosial untuk kampanye sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil wali kota, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 mengatur cara dan mekanisme penggunaan media sosial sebagai media kampanye setiap calon.
Berdasarkan aturan tersebut KPU Sumbar pun mengimbau kepada pasangan Calon yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2015 nanti untuk melaporkan setiap akun media sosial yang digunakan dalam kampanye kepada KPU.
Menurut Komisioner KPU Sumbar Koordinator Divisi Teknis, Mufti Sarfie seperti dilansir antarasumbar, pelaporan akun Media Sosial tersebut penting, agar KPU dapat melalukan pengawasan serta membantu mensosialisasikan kepada masyarakat.
Lebih lanjut Mufti menyatakan hingga saat ini belum ada satupun pasangan calon yang melaporkan akun media sosial yang mereka gunakan untuk kampanye. Padahal berdasarkan pantauan infoSumbar sudah ada beberapa akun pasangan calon yang cukup aktif di facebook dan twitter.
Hati-hati ya buat para adminnya, kampanya via Media Sosialnya yang sehat. Salah-salah nanti kena bully loh 😀