Kapal pariwisata yang terbalik di Pariaman kemarin (29/5) ternyata menaikkan penumpang di bibir Pantai Gandoriah, dimana lokasi tersebut bukanlah lokasi resmi untuk menaikkan penumpang yang akan berangkat ke Pulau Angso Duo.
Berdasarkan aturan dan arahan yang dikeluarkan oleh Pemko Pariaman, untuk berangkat menuju Pulau Angso Duo dan pulau-pulau di Pariaman lainnya hanya ada satu titik lokasi resmi yaitu di Muaro Pariaman yang berada di belakang Hotel Nan Tongga. Selain dari itu tidak resmi dan ilegal.
“Kami berpatokan kepada kebijakan yang diinstruksikan wali kota bahwa seluruh kapal harus menaikkan penumpang dan bersandar di satu titik, di luar lokasi tersebut tidak dibenarkan sama sekali,” kata Kasi Angkatan Laut Dishubkominfo Kota Pariaman Edy Ilham seperti dilansir antarasumbar.
Namun mengenai izin operasi kapal pariwisata yang tenggelam tersebut, Edy Ilham menyatakan bahwa kapal tersebut sudah memiliki izin operasi.
Seperti diketahui sebelumnya, sebuah kapal yang memuat 14 orang wisatawan yang akan berangkat ke Pulau Angso Duo terbalik di bibir pantai Gandoriah. Satu orang penumpang harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan, namun tak ada korban jiwa dalam kejadian ini.