Selain membacakan vonis terhadap mantan ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman periode 2009-2014, Eri Zulfian, Majelis Hakim Tipikor Padang hari ini juga membacakan vonis kepada Sawirman.
Sawirman sendiri adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Padang Pariaman periode 2009-2014 yang juga terlibat dalam kasus korupsi anggaran fiktif makan dan minum pada tahun 2011 lalu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Jamaluddin dalam pembacaan amar putusannya menyatakan bahwa Sawirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Atas perbuatannya tersebut Sawirman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
Hukuman ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun kurungan penjara.
Menanggapi keputusan hakim tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Majalis hakim pun memberikan waktu untuk menanggapi putusan tersebut selama tujuh hari.