Terhitung 1 januari 2015, masyarakat harus mulai berhati-hati untuk membuang sampah di Kota Padang secara sembarangan, karena Perda Nomor 21 tahun 2012 akan mulai diberlakukan.
Berdasarkan Perda Nomor 21 tahun 2012 dalam rangka mewujudkan Padang Bersih tersebut, pelaku pembuang sampah di Kota Padang secara sembarangan bisa terkena kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Komitmen ini tak hanya dari Pemko Padang, tapi juga datang dari seluruh elemen di Kota Padang mulai dari DPRD, Kapolresta, Dandim, Danlanud, Danlantamal, Kajari dan Ketua PN.
Sebagai komitmen, mobil dinas petinggi masing-masing institusi tersebut tadi siang di Rumah Dinas Walikota Padang diberikan tempat sampat.
*bersambung ke halaman selanjutnya