Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengaduan terkait adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang menyediakan beberapa nomor kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat.
Nomor-nomor kontak tersebut antara lain:
Kasi Operasi : 081363454493,
Danton Operasi : 085264562433,
Komandan Regu Ganjil: 082283173558/081363975913,
Komandan Regu Genap : 085274397082/085272636737.
Kasi Operasi Satpol PP Padang Panjang David Nover Martin menyatakan, nantinya masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut secara langsung untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran perda ataupun perbuatan asusila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
“Pengaduannya bisa berbentuk penyalahgunaan fasilitas umum, pelanggaran Perda, perbuatan maksiat dan asusila atau kenakalan remaja di saat pelajaran sekolah. Setiap laporan akan ditanggapi dan identitas pelapor akan dirahasiakan,” kata David Nover Martin seperti dikutip dari antarasumbar.
Selain itu David Nover Martin berharap nomor-nomor kontak tersebut tidak disalahgunakan dengan memberikan informasi palsu atau hal-hal lainnya yang bersifat negatif.