Seoarang oknum guru berinisial AS (28) di Batusangkar dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar atas kejahatannya kepada 12 orang siswinya.
Dalam putusannya Majelis Hakim menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 81, ayat 2 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Beberapa hal yang memberatkan tersangka antara lain adalah statusnya seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi siswanya, selain itu kejahatannya merusak citra seorang guru.
Kasus kejahatan seksual ini menambah panjang deretan kasus serupa di Ranah Minang. Sebelumnya di tempat berbeda, Polres Tanah Datar mengamankan seorang pemuda karena melakukan kejahatan seksual pada seorang anak kelas satu SD.
Pelaku kini ditahan di Maporles Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, karena masih ada kemungkinan adanya korban lainnya.