Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan menghentikan izin tujuh perusahaan tambang di daerah tersebut. Penghentian tersebut lantaran masa berlaku izin tambang perusahaan tersebut telah habis dan Pemkab Solsel tidak akan memperpanjangnya.
Tujuah perusahaan tambang tersebut adalah PT Visi Utama, PT Famili Minera Sejahtera, PT Kratasa Mulia, PT Dwi Artha Prima, PT Panca Jangkar Sejati, CV Sarantau Karya dan PT Persada Indo Tambang.
Dengan penghentian izin tujuh perusahaan tambang tersebut, maka tersisa 28 perusahaan tambang yang masih memiliki izin di Kabupaten Solok Selatan.
Bupati Solok Selatan sendiri telah berkoordinasi dengan Gubernur Sumbar, karena saat ini kewenangan pemberian izin tambang berada di pihak Provinsi.
Selain itu ketujuh perusahaan tambang tersebut juga diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi (BKPMP) untuk ditindak lanjuti.