Pemerintah Kota Payakumbuh akan menindak tegas kafe-kafe dan tempat hiburan malam di kota tersebut yang tidak mengantongi izin dan selama ini meresahkan masyarakat, karena diduga sebagai tempat berbuat maksiat.
Menurut Sekda Kota Payakumbuh, selain meresahkan masyarakat kafe-kafe tidak memiliki izin tersebut juga melanggar Perda Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemberian izin gangguan.
Penyegelan kafe tidak berizin ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu karyawan di sebuah kafe di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Akibat kejadian tersebut amarah warga memuncak dan membakar kafe tersebut pada sabtu malam (21/1) lalu. Kafe tersebut saat ini juga sudah disegel oleh Pemko Payakumbuh dan tidak akan diperpanjang izinnya karena keberadaannya meresahkan masyarakat sekitar.
Selain kafe di Kelurahan Talang Pemko Payakumbuh juga menyegel sebuah kafe di Keluarahan Padang Tinggi. Penyebabnya sama karena masyarakat sekitar resah dengan aktivitas yang dilakukan di kafe tersebut.
Di Payakumbuh sendiri setidaknya saat ini ada 50 kafe, namun hanya 14 diantaranya yang memiliki izin. Pemilik kafe diharapkan mengantongi izin jika tidak ingin disegel oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.