Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, menemukan ratusan alat peraga kampanye yang terpasang di kota Padang menyalahi aturan KPU tentang pedoman pelaksanaan kampanye.
“Ada ratusan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Padang yang tak sesuai dengan zonasi,” kata Ketua Panwaslu Padang, Nurlina K dikutip dari Antara Sumbar.
Setidaknya ada 120 alat peraga kampanye yang menyalahi aturan di Kota Padang yang ditemukan Panwaslu. Pelanggarannya pun bervariasi mulai dari billboard, baliho, pemasangan alat peraga di pohon pelindung hingga pemasangan alat peraga yang tidak sesuai zona yang ditetapkan KPU.
Menurut Panwaslu, partai-partai ini dinilai bandel. Bahkan panwaslu sudah beberapa kali menyurati parpol dan caleg yang melanggar, namun mereka tetap berupaya memasan alat peraga.
Alat peraga kampanye yang paling banyak melanggar adalah alat peraga kampanye caleg. Padahal saat ini alat peraga hanya diperuntukkan bagi partai dan pengurus partai saja, namun sudah banyak caleg yang memasang alat peraga.
Terkait pelanggaran ini pihak panwaslu kota Padang sudah mengirim surat rekomendasi kepada KPU Kota Padang untuk segera menertibkan alat peraga yang melanggar aturan. Pihaknya kini tengah menunggu KPU Kota Padang dan Pemko Padang menertibkan alat peraga tersebut.
Selain itu Panwaslu juga berharap kepada para caleg untuk sadar diri dan taat aturan main saat berkampanye.