Banyaknya prilaku maksiat yang terjadi di tengah masyarakat memang membuat resah berbagai kalangan, tak terkecuali Wakil Gubernur Nasrul Abit. Namun menurut Nasrul Abit priaku maksiat tersebut bisa berkurang dengan diberlakukannya sanksi adat yang tegas.
Menurut Nasrul Abit sanksi adat berupa denda yang besar atau dibuang dari kampung merupakan hukuman yang bisa membuat jera pelaku maksiat. Dibandingkan dengan razia-razia yang dilakukan pemerintah, sanksi adat menurutnya jauh lebih kuat.
Lebih lanjut Nasrul Abit menerangkan selama ini sanksi dari aparat terkait terkesan lemah. Banyak pembinaan dilakukan terhada mereka yang berbuat maksiat, namun di kemudian hari prilaku-prilaku tersebut justru terulang kembali.
Seperti yang terjadi beberapa hari lalu saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sejumlah bangunan semi permanen di daerah Bukit Lampu yang selama ini ditenggarai sebagai tempat maksiat.
Namun, baru beberapa hari setelah pembongkaran bangunan-bangunan tersebut kembali berdiri. Hal tersebut bukanlah masalah baru, warung-warung bukit lampu sudah seringkali dibongkar, namun tetap saja warung-warung tersebut sampai hari ini masih berdiri.
Nasrul Abit juga menjelaskan bahwa daerah-daerah di Sumbar sebenarnya banyak mempunyai hukum-hukum adat. Tinggal diperkuat dan sanksinya diberlakukan secara tegas sehingga mereka yang akan melakukan perbuatan maksiat berpikir dua kali untuk melakukan niatnya.