Salah satu TPS di Kota Bukitinggi terancam harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini dikarenakan pemilih menerima dua surat suara saat melakukan pencoblosan.
Diperkirakan sekitar 100 orang dari 327 pemilih yang tercatat dalam DPT di TPS 11 Kelurahan Cimpago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan itu, mendapatkan surat suara dua rangkap, sehingga terjadi kekurangan surat suara di TPS tersebut.
Terkait kejadian tersebut, Benny Aziz Komisioner KPU Bukitinggi yang dihubungi oleh infoSumbar, membenarkan hal tersebut.
“Yang jelas memang ada di antara pemilih di TPS tersebut yang dapat surat suara dobel dan sudah pula ditusuk. Tapi berapa banyaknya belum saya ketahui secara pasti, dan kini kami sedang melacaknya ke TPS bersangkutan,” terang nya.
Benny menambahkan, dengan kejadian ini, KPU Bukittinggi bersama KPPS dan petugas pengawas lapangan (PPL) akan koordinasi untuk mencari solusi dari kejadian yang ada pada TPS 11 Cimpago Ipuh.
“Untuk sementara, solusi yang didapat setelah kami koordinasi adalah menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), namun lebih dulu kami akan koordinasi dulu dengan KPU Sumbar. Dan hal itu segera kami sampaikan,” kata Benny Aziz lagi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumbar, Amnasmen mengakui sudah mendapat kabar adanya pemilih yang mendapatkan surat suara ganda di salah satu TPS di Kota Bukittinggi.
Namun untuk menentukan bisa tidaknya PSU di TPS itu, tentunya kami akan pelajari apa masalahnya lebih dulu,” jelasnya.
Selain di Bukitinggi, di salah satu TPS di Kabupaten Sijunjung juga ditemukan pemilih yang menerima dua surat suara, di TPS 1u Padang Laweh namun hanya satu pemilih saja yang menerima. Terkait hal tersebut juga akan dilakukan kordinasi. (Arie Huda)