Pemerintah Kota Padang telah melakukan pertemuan dengan DPRD, Organda, Dishub dan YLKI untuk membahas penurunan tarif angkutan umum di kota tersebut pasca turunnya harga BBM.
Dari hasil pertemuan tersebut ditetapkan bahwa terif angkutan umum di Kota Padang turun sebesar Rp 500 atau sebesar 12 persen. Penurunan tersebut berlaku untuk seluruh jurusan angkutan umum di Kota Padang.
Dalam menetapkan tarif angkutan umum di Kota Padang, Pemko dan seluruh instansi terkait juga mempertimbangkan beberapa unsur, termasuk harga suku cadang di pasaran.
“Kita sudah maklum bahwa ada kenaikan harga suku cadang dan penurunan BBM, maka berdasarkan komponen tadi perlu ada penyesuaian tarif,” kata Wakil Walikota Padang, Emzalmi seperti dikutip dari republika.
bersambung ke halaman selanjutnya