Parlemen Inggris hari rabu (10/2) lalu waktu setempat menyetujui peraturan yang melarang merokok di dalam mobil ketika bersama dengan anak-anak. Peraturan ini sendiri akan berlaku pada 1 Oktober 2015 mendatang.
Sanksi yang melanggar aturan ini terbilang besar yaitu denda sebesar 50 poundsterling atau sebesar Rp 50 juta rupiah.
Departemen Kesehatan Inggris, Public Health England (PHE) akan melakukan sejumlah kampanye untuk mensosialisasikan mengenai peraturan ini.
Aturan ini menurut PHE merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya kesehatan yang akan menimpa perokok pasif.
Di Inggris sendiri kematian akibat penyakit yang terkait dengan rokok terbilang tinggi. Dalam laporan statistik oleh FHE, setiap tahunnya ada sebanyak 80 ribu orang meninggal karena penyakit yang terkait rokok.
Sementara itu sebanyak 8 juta orang lainnya di negara tersebut adalah perokok aktif dan perokok pasif. Dan sebanyak 3 juta anak menjadi perokok pasif.