Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akhirnya secara resmi membekukan induk organisasi sepak bola Indonesia, PSSI. Pembekuan tersebut tertuang dalam surat nomor 0137 tahun 2015 yang ditandatangani 17 April 2015.
Melalui surat tersebut, maka Kemenpora menegaskan memberikan sanksi administratif dengan tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI.
Selain kegiatan, setiap keputusan maupun tindakan PSSI termasuk hasil Kongres Biasa maupun Kongres Luar Biasa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak sah dan batal.
“Demikian antara lain isi surat tersebut. Alasan-alasan yang disebutkan adalah secara de facto dan de jure sampai dengan tenggat batas waktu yang telah ditetapkan dalam tiga teguran tertulis, PSSI nyata-nyata secara sah dan meyakinkan telah terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah melalui Teguran Tertulis dimaksud,” kata Gatot Dewa Broto, juru bicara Kementrian Pemuda dan Olahraga.
Keputusan ini diambil setelah PSSI tidak mematuhi yang tidak merekomendasikan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya untuk ikut berkompetisi di Liga Indonesia.
Sebelum pembekuan ini dilakukan Menpora telah mengirimkan tiga kali surat teguran yang tidak satupun ditanggapi oleh PSSI sampai tenggat waktu yang diberikan.