Salah seorang pimpinan toko elektronik J-Bros diajukan ke persidangan karena diduga melanggar hak cipta dengan menginstall OS Windows bajakan untuk mendapatkan keuntungan.
“Terdakwa menginstal OS Windows yang tidak original pada laptop yang dibeli oleh konsumen di toko tersebut,” kata aksa Penuntut Umum (JPU) Jarot Faisal dikutip dari Antara Sumbar.
Kejadian tersebut berawal dari sebuah laporan yang diberikan oleh masyarakat kepada Polda Sumbar. Kemudian kepolisian Polda Sumbar pun berkoordinasi dengan Busines Software Alliance.
Setelah ditelusuri dan diselidiki oleh kepolisian ternyata memang benar bahwa pihak J-Bros menginstall OS Windows bajakan. Polisi pun menemukan bukti 8 unit laptop yang terinstall windows bajakan.
Dengan menggunakan OS Windows bajakan tersebut, pembeli dikenakan harga laptop lebih mahal dengan selisih harga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
JPU mendakwa Hendra Gunawan selaku pemilik J-Bros dengan tindak pidana karena telah melanggar pasal 72 ayat (3), UU No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.