Pertumbuhan angka kasus positif covid-19 di Sumatera Barat terus bertambah setiap hari. Guna menekan lajunya penyebaran Covid-19 di Sumbar, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memastikan tanggal 11 september 2020 Pemprov bersama DPRD Sumbar akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
“Ada satu kunci atau keyword yang membuat kita tidak terpapar covid tapi tetap produktif, patuhi, ikuti, komit dengan protokol kesehatan tidak hanya Gubernur tapi seluruh masyarakat sehingga kita tetap produktif dan bisa bekerja dengan aman,” kata Gubernur Irwan Prayitno seperti dilansir melalui sumbarprov.go.id
Gubernur juga menjelaskan dalam perda ini terdapat sanksi yang mengikat mulai dari denda hingga sanksi berupa kurungan. Namun, tentu saja semua aturan tersebut akan melalui tahap sosialisasi terlebih dulu.
“Akan ada sanksi berupa denda dan kurungan, berapa besaran denda dan lamanya itu nanti akan diatur, sekarang masih dibahas di DPRD, ini penting untuk membiasakan masyarakat dengan kebiasaan baru,” ungkap Gubernur Irwan Prayitno.
Mengenai penambahan kasus positif yang tinggi, mencapai angka 80-90 per hari, Gubernur menyatakan tingkat bahaya penyebaran covid-19 di Sumbar masih dalam tingkat sedang.
beberapa indikator pengendalian, tutur Gubernur, seperti testing rate, insiden rate maupun positif rate, Sumbar cenderung masih terkendali. Bahkan positif rate masih terendah se-Indonesia.
“Walaupun positif bertambah banyak, tapi positif rate 2,16%, dengan kata lain paling rendah secara nasional,” ucap Irwan Prayitno.