BPJS Kesehatan memperpanjang jangka waktu Program Super Praktis sebagai salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program ini memberi kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk turun kelas jika merasa terbeban dengan iuran yang akan kembali berubah pada bulan Juli nanti.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), iuran BPJS akan kembali berganti. Dari awal tahun 2020, berikut adalah perubahan iuran yang sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan,
- Januari – Maret 2020 (Perpres No. 75 Tahun 2019)
Peserta Kelas 1: 160.000
Peserta Kelas 2: 110.000
Peserta Kelas 3: 42.000 - April – Juni 2020 (Perpres No. 82 Tahun 2018)
Peserta Kelas 1: Rp. 80.000
Peserta Kelas 2: Rp. 51.000
Peserta Kelas 3: Rp. 25.500 - Juli – Desember 2020 (Perpres No. 64 Tahun 2020)
Peserta Kelas 1: Rp. 150.000
Peserta Kelas 2: Rp. 100.000
Peserta Kelas 3: Rp. 42.000 (peserta hanya membayar Rp. 25.500, sisanya ditanggung oleh Menteri Keuangan)
Dengan adanya kenaikan iuran pada bulan Juli nanti, BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran bagi peserta untuk turun kelas. “Program Super Praktis ini diberlakukan bagi segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau yang sering disebut peserta mandiri dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP). Penurunan kelas perawatan kurang dari setahun hanya dapat dilakukan sekali ini saja dalam rentang waktu 22 Mei 2020 hingga 31 Agustus 2020,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati saat Video Conference dengan wartawan di Kota Padang dan sekitarnya pada Rabu (3/6).
Rizka menambahkan bahwa peserta dari dua segmen tersebut dapat memilih untuk turun kelas terhitung mulai bulan depan atau bulan berjalan secara real time. Penurunan kelas secara real time wajib dilakukan melalui Kantor BPJS Kesehatan baik itu cabang atau pun kantor kabupaten dan kota, lalu untuk turun kelas yang terhitung mulai bulan depan bisa dilakukan juga di aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
“Turun kelas realtime ini khusus atau hanya bisa dinikmati oleh peserta dengan kriteria yang pertama Peserta PBPU aktif dan belum membayar iuran bulan berjalan. Kedua, peserta PBPU status aktif sudah bayar iuran bulan berjalan. Ketiga peserta PBPU yang sebelumnya non aktif tapi baru saja melunasi tunggakan iuran sehingga statusnya aktif secara realtime saat pengurusan turun kelas,” tandasnya.
Sementara turun kelas yang terhitung mulai bulan depan diperuntukkan pada peserta menunggak iuran yang sama sekali belum melakukan pembayaran dan bagi peserta yang sedang menjalani perawatan pada FKRTL dan mendapat pelayanan kaca mata.
Kelonggaran persyaratan juga diberikan di program Super Praktis untuk peserta BPJS, seperti dihilangkannya kewajiban auto debet dan tidak wajib melampirkan fotocopy buku tabungan, berlaku bagi peserta yang sudah pernah melakukan penurunan kelas pada periode praktis sebelumnya, dan penurunan kelas rawat peserta diikuti oleh semua peserta keluarga yang terdaftar.
Persyaratan yang harus dipenuhi ketika peserta JKN-KIS menghendaki turun kelas antara lain: Kartu JKN-KIS, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Form pernyataan tidak sedang menjalankan perawatan di RS bagi turun kelas realtime bulan berjalan (form disediakan di Kantor BPJS Kesehatan).
Kebijakan khusus bagi peserta yang berkeinginan turun kelas secara realtime (bulan berjalan) tidak berlaku untuk peserta JKN-KIS yang sedang menjalani perawatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau sedang mengakses pelayanan kacamata. Setiap pemohon turun kelas akan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tentang tidak pernah atau tidak sedang menjalani rawat inap di FKRTL dan belum pernah memanfaatkan pelayanan kacamata di bulan berjalan 2020.