Oleh: Yunesa Rahman, S.Sos
Tour de Singkarak (TdS) adalah sebuah kejuaraan balap sepeda tahunan di Sumatera Barat yang diselenggarakan sejak tahun 2009, singkarak diambil dari salah satu nama danau terbesar di Sumatera Barat yang terletak di 2 (dua) wilayah kabupaten yakni Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. TdS juga sebagai event pengenalan pariwisata di Sumatera Barat serta promosi local of knowledge “Minangkabau”. TdS pertama kali diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia yang sekarang berganti nomenclature menjadi Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penyelenggaraan TdS merupakan kerjasama Kementerian, Pemerintah Daerah dan PB ISSI (Ikatan Sport Sepeda Indonesia). Selain hal tersebut, saat ini penyelenggaraan TDS ke-6 juga dibantu oleh Amaury Sport Organisation, yang menjadi penyelenggara Tour de France di Perancis. TdS sudah masuk kedalam jadwal kalender kejuaraan balap sepeda Internasional (Union Cycliste Internationale) di kelas 2.2 Asia Tour.
Pada tahun 2015, penyelenggaraan TdS dimulai dari tanggal 3 s/d 11 Oktober 2015, TDS kali ini berlangsung dengan melewati 9 (sembilan) etape dengan jarak tempuh 1.343,1 kilometer yang terbagi dalam sembilan etape serta melalui 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Menurut data Dinas Pariwisata Prov. Sumatera Barat, penyelenggaraan TdS 2013 mengakibatkan peningkatan angka wisatawan asing ke Sumatera Barat, dari 36.953 (2012) menjadi 48.199 (2013).
Selain itu keuntungan penyelenggaran TdS juga berdampak kepada perbaikan infrastruktur jalan yang dilewati setiap Etape/Stage TdS. Peningkatan jumlah hunian penginapan seperti hotel, motel, wisma, cottage dan rumah penduduk diharapkan memberikan multiplier effect bagi masyarakat Sumatera Barat khususnya masyarakat di sekitar penyelengaraan TdS. Terciptanya lapangan pekerjaan, transaksi barang/jasa, pertukaran value (nilai) kebudayaan dan bahasa, akan menjadi nilai tambah dalam penyelenggaraan TdS.
Tidak dapat dipungkiri, nada “sumbang” dari sebagian masyarakat dalam penyelenggaraan TdS patut juga untuk diapresiasikan, seperti masyarakat harus berkorban dalam pemakaian jalannya lebih kurang 2 jam selama balap sepeda di setiap etape berlangsung. Oleh karena itu, masyarakat Sumatera Barat harus mendukung secara ikhlas penyelenggaraan TdS karena tidak hanya membawa nama baik daerah namun juga akan mengharumkan nama Republik Indonesia di tingkat Internasional. Belum lagi pendapat sebagian masyarakat, bahwa TdS jangan hanya menjadi kejuaraan balap sepeda tahunan di Sumatera Barat namun harapan masyarakat TdS juga berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi pemerintahan, pelayanan transportasi dan sebagainya. Padahal TdS itu sendiri diselenggarakan menggunakan APBN dan APBD, seharusnya dapat dipertanggungjawabkan dikemudian harinya dengan memberikan kompensasi-kompensasi kepada masyarakat yang mendukung dalam penyelenggaraan TdS tersebut.
Jika membandingkan Tour de Singkarak dengan Pelayanan Publik akan dapat dianalisis beberapa kesamaan dan perbedaaanya. TdS dimulai pada tahun 2009 sedangkan RUU Pelayanan Publik disahkan menjadi UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik oleh DPR RI.
Berdasarkan penelitian Ombudsman terkait kepatuhan pemerintah daerah terhadap UU Pelayanan Publik kepada 23 Provinsi se-Indonesia, Sumatera Barat tidak ada satupun SKPD yang masuk kedalam zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) pada tahun 2014. Hal tersebut mendapatkan respon positif dari Biro Bagian Organisasi Pemprov Sumatera Barat untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Sumbar dalam perbaikan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumatera Barat. Respon tersebut berlanjut sampai ke Jakarta dalam bentuk Rapat Koordinasi Kementrian Dalam Negeri dengan Ombudsman Republik Indonesia. Hasil dari Rakor tersebut, Gubernur Sumatera Barat menginstuksikan kepada Kepala-Kepala SKPD untuk dapat melakukan perbaikan pelayanan publik dalam jangka waktu 2 minggu. Perbaikan tersebut meliputi 14 komponen dasar pelayanan publik dan 10 indikator penilaian Ombudsman dalam penelitian kepatuhan pemerintah daerah dalam pelaksanaan UU Pelayanan Publik. Respon cepat dari Gubernur mendapatkan sambutan dari Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta untuk berkunjung ke Sumatera Barat pada tanggal 16 Mei 2014, adapun tujuan kunjungan tersebut untuk melihat pembenahan pelayanan publik di masing-masing SKPD Pemprov Sumatera Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Pemprov Sumatera Barat diberikan nominasi sebagai penerima Cerificate of Complience (CoC) oleh Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan dengan Hari Kualitas Pelayanan Publik yang jatuh pada tanggal 18 Juli 2014. Selain dari Sumatera Barat ada 4 daerah lainnya yang terpilih menjadi nominator terkait daerah paling cepat dalam merespon perbaikan pelayanan publik yakni, Jawa Timur, Bali, NTT dan Sumatera Selatan.
Respon dari Gubernur Sumatera Barat tidak sebanding dengan respon Walikota/Bupati se Sumatera Barat dalam perbaikan pelayanan publik khususnya daerah yang berpartisipasi dalam Tour de Singkarak. Hanya berberapa Kota/Kabupaten di Sumatera Barat yang ikut serta bersama-sama Gubernur Sumatera Barat untuk memperbaiki pelayanan publik. Misalnya dari Kota Sawahlunto sudah memulai dengan memberikan Bimbingan Teknis Pelayanan Publik kepada SKPD-SKPD. Pemda Kabupaten Pesisir Selatan pernah mengadakan acara Sosialisasi Pelayanan Publik kepada SKPD-SKPDnya. Jauh hari sebelumnya Kabupaten Tanah Datar juga telah mengadakan kegiatan terkait dengan pelayanan publik mulai dari seminar sampai dengan FGD (Focus Group Discussion).
Begitu juga dengan Kota Payakumbuh juga pernah mengadakan sosialisasi pelayanan publik dengan mengundang Ombudsman Sumbar sebagai narasumbernya. Pemerintahan Kota Padang juga telah memulai berkoordinasi terkait dengan penelitian Ombudsman tehadap kepatuhan pemda dalam pelaksanaan UU Pelayanan Publik.
Penyelenggaran Tour de Singkarak dan penyelenggaraan Pelayanan Publik ibarat dua mata pisau yang dapat saling mengiris, jadi tidak dapat jika salah satunya tumpul. Dibutuhkan keseimbangan antara kesuksesan TdS dan lebih baiknya penyelengaran Pelayanan Publik di Sumatera Barat. Perbaikan pelayanan publik tidak hanya mendekati waktu penyelenggaraan dari TdS namun mulai perencanaan sampai dengan pemberian penghargaan juga harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Semarak penyelenggaraan TdS tidak sebanding dengan Kualitas Pelayanan Publik di Sumatera Barat, oleh karena itu diperlukan pemikiran-pemikiran baru dalam menciptakan inovasi dan kreatifitas dalam penyelenggaraan TdS yang berdampak langsung kepada masyarakat Sumatera Barat terutamanya dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.