Terhitung sejak tanggal 16 April nanti, Pemerintah resmi melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A atau minuman yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen seperti Bir.
“Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dikutip dari situs setkab.go.id.
Namun jika masih membandel, maka mimimarkat bisa mendapat sanksi. Sanksinya sendiri diserahkan kepada pemerintahan daerah masing-masing, karena kewenangan diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Sanksi apa yang didapat oleh minimarket? Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan sanksi awal nantinya berupa teguran.
Jika sudah diberi teguran masih membandel dan tak mengindahkan aturan, maka Kemendag bisa memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah bisa mencabut izin usaha minimarket tersebut.
Sebagai informasi yang perlu Dunsanak ketahui, beberapa minumal beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia antara lain shandy, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.