Pemerintah akhirnya benar-benar melaksanakan penenggelaman kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Hari ini tiga kapal ikan milik asing yang tertangkap di perairan Indonesia ditenggelamkan.
Ketiga kapal tersebut sebelumnya ditangkap oleh KRI-Imam Bonjol pada operasi rutin yang digelar pada tanggal 2 november 2014 lalu.
Ketiga kapal asing tersebut tadi siang sekitar pukul 10.00 Wib ditenggelamkan di perairan Tanjung Pedas, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kapulauan Riau.
Penenggalaman kapal dilakukan dengan cara ditembaki dan kemudian diledakkan. Penenggelaman dibantu dua Kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Kapal Napoleon dan Kapal Ketipas serta dibantu satu kapal dari Badan Koordinator Keamanan Laut yaitu Kapal Negara Bintang Laut.
Saat ditangkap pada 2 november lalu, kapal-kapal yang ditenggelamkan tersebut ternyata tak mempunyai izin operasi. Aparat pun akhirnya membawa kapal tersebut ke Tarempa dan diserahkan ke pengadilan.
Saat ditangkap di atas kapal-kapal tersebut terdapat muatan ikan masing-masing seberat 600 kg, 900 kg dan 600 kg. Bersama kapal juga diamankan total 33 anak buah kapal yang kemudian dideportasi ke negara masing-masing.