Hari Nusantara yang diperingati senin (15/12) kemarin di Kota Baru, Kalimantan Selatan dimanfatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengumumkan pembentukan Badan Keamanan Laut.
Pembentukan Badan Keamanan Laut ini berdasarkan kepada Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut yang memiliki tugas pokok menjaga keselamatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia.
Namun pembentukan Badan Keamanan Laut ini sebenarnya bukanlah hak baru. Rintisan dari Badan Keamanan Laut ini dimulai pada tahun 1972 berdasarkan keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
*bersambung ke halaman selanjutnya