Presiden Joko Widodo membenarkan kalau dirinya memang menginstruksikan para Menteri untuk tidak menghadiri rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk sementara waktu.
Presiden Jokowi beralasan perintah tersebut diberikan mengingat keadaan DPR yang sedang dilanda konflik, sehingga Pemerintah tidak ingin salah langkah.
Namun menurut Presiden Jokowi perintah tersebut hanya berlaku untuk sementara waktu sampai permasalahan antar kelompok di DPR selesai dan DPR mempunyai struktur yang kuat.
Perintah Presiden kepada para menterinya untuk tidak menghadiri rapat dengan DPR tersebut terungkap setelah beredarnya surat edaran dari Sekretaris Kabinet bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 tanggal 4 november.
Surat yang ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung.
Berikut bunyi Surat edaran tersebut:
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
(ditandatangani)
Andi Widjajanto