Dana Rp 1 Milyar untuk satu Desa sebagai implementasi dari Undang-Undang Desa tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat.
Pasalnya, menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan Dana tersebut belum masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.
Permasalahan pencairan dana Rp 1,4 Milyar untuk desa sendiri saat ini adalah belum jelasnya kelembagaan yang mengelola dana tersebut apakan berada di bawah Kemendagri atau di bawah Kementerian Desa.
Pernyataan dari Djohermansyah Djohan sendiri berlawanan dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar. Menurut Marwan dana tersebut akan mulai dicairkan April 2015 mendatang.
Bahkan Marwan meminta kepada aparatur desa untuk menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai bentuk kesiapan untuk menerima dan memanfaatkan dana desa tersebut.