Bencana Kabut Asap yang melanda sejumlah daerah di Indonesia membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tanggal 23 Oktober 2015 mengenai penanganan pendidikan pada daerah terdampak bencana kabut asap.
Dalam surat edaran tersebut Mendikbud menegaskan bahwa dalam kondisi bencana kabut asap yang paling penting dan harus diutamakan adalah kesehatan dan keselamatan anak didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Dalam situasi bencana seperti ini, maka prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan anak-anak. Demikian juga kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan,” kata Mendikbud Anies Baswedan seperti dikutip dari antarasumbar.
Surat Edaran bernomor 90623/MPK/LL/2015 itu dikirimkan Mendikbud ke gubernur provinsi seluruh Indonesia dan bupati serta walikota seluruh Indonesia pada 23 Oktober 2015.
Di surat itu Mendikbud menyatakan, penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak bencana kabut asap perlu dilakukan penyesuaian dan perlakuan khusus. Setidaknya ada 9 poin aturan khusus yang terdapat dalam surat edaran tersebut.
Salah satu poinnya adalah kegiatan belajar-mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar di rumah jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas ambang berbahaya.
Angka ISPU yang dipakai untuk meliburkan siswa adalah 200 untuk tingkat PAUD dan SD dan 300 untuk tingkat sekolah menengah.