Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat genap berusia 6 tahun pada 08 Oktober 2018 ini. Selama 6 tahun hadir mengawasi pelayanan publik di Sumatera Barat, banyak pengaduan masyarakat diterima, diperiksa dan diselesaikan.
Adel Wahidi selaku Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan menyampaikan, sejak peride 8 Oktober tahun 2012, hingga sekarang Ombudsman Sumbar telah menerima 1557 laporan masyarakat.
Per Oktober 2018 sebanyak 185, 359 laporan di tahun 2017, 351 laporan di tahun 2016, 270 laporan di tahun 2015, 235 laporan ditahun 2014, 144 laporan ditahun 2013, dan 13 laporan ditahun 2012, ujar Adel.
Adel menegaskan, 1557 laporan itu adalah petanda baik, apalagi statistik itu terus naik dari tahun ke tahun. Itu adalah kepercayaan publik public trust, sesuatu yang sangat penting dimiliki oleh bagi lembaga negara yang bertugas mengawasi. Marwah, etik, dan integritas Ombudsman harus di atas lembaga atau ASN yang diawasinya.
Alhamdulillah, orang semakin tau apa itu maladministrasi, publik makin tau apa penyimpangan layanan publik, dikecewakan, dipersulit, dimintai uang macam-macam atau dipungli, tidak ada kepastian dalam pelayanan, masyarakat makin tau. Masyakat makin tau hak-haknya dalam pelayanan, karena itu berani melapor.
Sebaliknya, penyelenggara pemerintahan atau ASN juga makin tau Ombudsman Sumbar, makin tau pula kewajibannya, karena Ia merasa perlu memberikan layanan sebaik mungkin.
Selama 6 tahun itu, bukan tak ada yang berubah, banyak yang telah berubah. Coba lihat sekarang pemda berlomba-lomba memperbaiki standar pelayannya, bahkan ada 6 Pemda termasuk Pemprov dengan standar kepatuhan layanan publik hijau, atau tinggi. Pemda itu mampu menyediakan standar pelayanan lebih dari 90 persen.
Di bidang pendidikan misalnya, banyak yang berubah. Kalau dulu di sekolah negeri masih ada yang minta uang saat pendaftaran, sekarang sudah berkurang. Demikian juga proses penggalangan dana oleh sekolah dan komite, sudah banyak berubah, semua sangat berhati-hati.
“Bahwa masih banyak yang belum membaik, iya. Kami terus bekerja keras untuk itu.
Ombudsman akan terus memain peran magistrature of Influence (mahkamah pemberi pengaruh), dimana penyelesaian laporan masyarakat melalui pendekatan yang persuasif, memberikan pengaruh perbaikan sistemik pada penyelenggaraan layanan publik, demi terwujudnya pelayanan yang prima dan pemerintahan yang baik.
Adel menambahkan, pada tahun 2012 Ombudsman RI hadir di Sumatera Barat dengan segala keterbatasan, SDM pada saat itu hanya berempat, satu Kepala Perwakilan dan tiga orang Asisten Ombudsman RI, termasuk saya didalamnya, tambah adel.
Alhamdulillah sekarang Ombudsman Sumbar mempunyai 15 tenaga pegawai, yang meliputi, 10 orang Asisten, 2 orang tenaga Aparutur Sipil Negara bertugas di Bendahara dan Sekretariatan, 2 orang tenaga pengamanan dan 1 orang pramubakti, ujarAdel.
“Sampai 6 tahun ini kami ingin bersyukur pada Allah SWT, dan berterimakasih pada semua pihak yang bisa kami sebut satu persatu, usaha kita untuk terus mengawasi dan memperbaiki layanan publik masih panjang, kami mohon doa dan dukungan semuanya” tutup Adel.