Angka perceraian di Kota Padang semakin tinggi. Divisi Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Padang, Ahmad Anshary mengungkapkan setidaknya rata-rata setiap bulan ada 100-120 orang mengajuan perkara cerai.
Menurutnya dari data Pengadilan Agama Kelas 1 A Padang terjadinya perceraian tersebut disebabkan berbagai macam faktor, mulai dari suami yang tidak bertanggung jawab hingga adanya perselingkuhan.
Baca Juga: Awal 2015 Lebih Dari 100 Pasangan di Padang Bercerai
Baca Juga: Kasus Perceraian di Pariaman Meningkat
Data lainnya, dari pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1 A Padang sebanyak 65 persen diantaranya justru diajukan oleh pihak wanita dan sisanya oleh laki-laki.
“Persentase pengaduan pihak perempuan di pengadilan agama sebanyak 65 persen. Sisanya diadukan oleh pihak laki-laki terhadap perempuan,” kata Ahmad Anshary seperti dilansir antarasumbar.