Sejak merebaknya virus corona yang menyebabkan covid-19 banyak istilah baru bermunculan dan tentu saja hal tersebut susah dimengerti oleh masyarakat awam. Salah satunya mengenai pembagian zona berdasarkan tingkat bahaya penyebaran covid-19.
Berdasarkan tingkat bahayanya ada 4 zona yang dikelompokkan dengan warna. Mulai dari tingkat bahaya tertinggi zona merah, kemudian sedang dengan zona orange, lalu ada tingkat ringan dengan zona kuning dan terakhir bebas dari covid-19 dengan zona hijau.
Lalu bagaimana cara pemerintah mengelompokkan sebuah daerah ke dalam zona tersebut?
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Barat Jasman Rizal mengatakan penggolongan sebuah daerah ke dalam zona menggunakan skor yang dihitung menggunakan 15 indikator.
“Secara total ada 15 indikator utama kesehatan masyarakat yang digunakan. Indikator itu terdiri dari 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 pelayanan kesehatan,” papar Jasman.
Nantinya masing-masing daerah akan mengantongi skor berbeda dari 15 indikator tadi. Skor dan penilaian dari suatu daerah akan dijumlahkan, hasilnya akan dikategorisasikan menjadi zona berdasarkan warna.
Memahami Tingkat Bahaya Berdasarkan Zona
Zona Merah
Zona merah merupakan kategori dengan bahaya tinggi penyebaran covid-19. Jika daerah masuk kategori zona merah maka sebagian besar kegiatan masyarakat harus dihentikan. Sebab, tingkat penyebaran virus tidak terkendali, dimana transmisi lokal terjadi dengan cepat dan menyebar secara luas.
Untuk Sumatera Barat daerah yang masuk ke dalam zona merah saat ini hanya Kota Padang.
Zona Oranye
Klasifikasi Zona Oranye merupakan daerah dengan tingkat sedang dalam bahay penyebaran covid-19. Beberapa daerah di Sumbar yang masuk dalam kategori ini antara lain (update 2 september 2020):
- Kota Bukittinggi
- Kota Solok
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kabupaten Tanah Datar
“Pada zona oranye, masyarakat diimbau tetap dirumah. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat keluar rumah. Aktivitas bisnis dibuka terbatas dan fasilitas pendidikan ditutup sementara.” jelas Jasman Rizal seperti dimuat di sumbarprov.go.id
Zona Kuning
Zona kuning bermakna penyebaran terkendali meski potensi transmisi tetap dapat terjadi. Masyarakat pada zona ini boleh beraktivitas diluar rumah dengan menjalankan protokol kesehatan. Tempat-tempat umum juga dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Di Sumbar daerah yang masuk kategori ini antara lain (update 2 september 2020):
- Kota Padang Panjang
- Kota Payakumbuh
- Kota Sawahlunto
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Solok
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kota Pariaman
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kabupaten Solok Selatan
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
Zona Hijau
“Paling baik, zona hijau. Dengan tidak ditemukan kasus positif, aktivitas umum bisa berjalan normal. Hanya, protokol kesehatan tetap dilaksanakan sebab potensi penyebaran pada zona ini tetap ada.” terang Jasman.
Per 2 september 2020 tak ada lagi daerah di Sumbar yang masuk ke dalam zona hijau. Daerah terakhir yang berada dalam zona hijau adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kemarin (2/9) terdapat 1 kasus positif di daerah tersebut dan Mentawai pun berubah menjadi Zona Kuning.