Sepasang mahasiswa digrebek oleh Warga Simpang Koto Tingga, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang di sebuah rumah kontrakan pada minggu malam (1/2).
Penggrebekan yang dilakukan oleh warga tersebut lantaran pemilik kontrakan rumah berinisal SE (22) diduga melakukan perbuatan mesum dengan sang kekasih SRD (22).
Hal tersebut telah lama dicurigai oleh warga Simpang Koto Tingga, karena seringkali melihat SRD bertamu pada malam hari ke rumah tersebut dan pulang pada pagi harinya.
Warga yang geram pun mengintai gerak-gerik kedua pasangan tersebut dan melakukan penggrebekan pada minggu malam tersebut.
Saat digrebek oleh warga pasangan yang masih berstatus mahasiswa tersebut tak bisa membantah. Keduanya kemudian disidang secara adat di Kantor Pemuda dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 3 juta.
Setelah menjalani sidang adat, pasangan tersebut dibawa ke Satpol PP Kota Padang. Malam itu juga pasangan mahasiswa tersebut kembali dilepaskan setelah kedua orang tuanya dipanggil dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
[divider]
Sumber: Haluan
Editor: Emen