Berkas kasus IK (42), yang merupakan oknum Dosen Unand yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita karyawan BRI Padang yang merupakan istrinya sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang.
Berkas kasus diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti, dan IK pun saat ini resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan akan menjalani sidang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Abdus Syukur, IK dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338, Pasal 340, Pasal 354 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka pun terancam hukuman berat akibat perbuatannya.
Baca Juga: Dosen Unand Diduga Membunuh Istrinya Sendiri
Baca Juga: Inilah Kronologis Penemuan Jenazah Istri Dosen Unand di Jambi
Baca Juga: Dugaan Sementara Pelaku Membunuh Istrinya Karena Cemburu
Seperti diketahui sebelumnya, tersangka IK (42) ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Pelalawan-Singkut karena diduga membunuh istrinya sendiri, DYS. Tersanka ditangkap saat membawa jasad istrinya untuk dibuang.