Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, menggadaikan Surat Keputusan (SK) ke Bank Nagari cabang Lubuk Basung untuk melakukan peminjaman uang.
Pimpinan Bank Nagari Cabang Lubuk Basung, Maryanto dalam pernyataannya yang dimuat Antara Sumbar menyatakan saat ini telah ada 10 Anggota DPRD Kabupaten Agam yang menggadaikan SK kepada Bank Nagari.
Bahkan Maryanto memperkirakan jumlah anggota DPRD yang akan menggadaikan SKnya untuk melakukan peminjaman uang kepada Bank Nagari akan bertambah.
Untuk melakukan peminjaman uang di Bank Nagari bagi anggota DPRD sendiri ada beberapa syarat. Salah satunya yaitu harus menggunakan SK asli dan harus diketahui oleh Partai Politik pengusung.
Untuk jumlah pinjaman sendiri, anggota DPRD maksimal bisa meminjam sampai dengan 25 kali gaji pokok dengan bunga sebesar 9 persen per tahun.
Tidak dikatahui secara pasti motif para anggota DPRD Kabupten Agam meminjam uang ke Bank. Namun seperti dimuat Antara Sumbar, dari keterangan salah seorang anggota DPRD, uang tersebut akan digunakan untuk membayar hutang selama masa kampanye.