Sidang pertama DPRD Kota Padang, Kamis (2/1) menghasilkan 20 Rancangan Peraturan Daerah yang akan masuk ke dalam Program Legislasi Daerah selama tahun 2014. Delapan dari inisiaif DPRD Kota dan dua belas dari usulan Pemerintah Kota Padang.
“Ranperda yang akan diselesaikan tahun ini, terdiri dari ranperda yang diusulkan oleh lembaga legislatif ini, pada 2013 yang belum dapat diselesaikan, dan juga ranperda yang diusulkan pemkot Padang pada tahun ini,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Budiman dikutip dari Antara Sumbar.
Delapan ranperda inisiatif DPRD Kota Padang antara lain, lanjutan pembahasan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dan lanjutan pembahasan pemberantasan perzinaan dan pelacuran. Lanjutan pembahasan penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama,
Lanjutan pembahasan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Lanjutan pembahasan pemeliharaan sungai dan Lanjutan pembahasan pengelolaan prasarana, sarana dan fasilitas umum perumahan serta kawasan permukiman. Serta lanjutan pembahasan pengembangan fungsi dan peran perempun dalam pembangunan berbasis Kelurahan.
Sedangkan ranperda usulan dari Pemerintah Kota Padang antara lain, keterangan rencana kota, rencana detail tata ruang kota kawasan pusat pemerintahan dan koridor by pass, zonasi kawasan minapolitan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas Kota Padang dan pertanggungjawaban APBD Kota Padang 2013.
Selanjutnya, APBD Kota Padang 2014, APBD perubahan Kota Padang Tahun 2014, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pemberian nama jalan Kota Padang, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, rencana penanggulangan bencana 2014-2019 dan Rencana pembangunan jangka menengah Kota Padang 2014-2019.