Dua orang Dosen Universitas Andalas yaitu Feri Amsari dan Charles Simabura dilaporkan ke Polisi oleh Hakim Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi terkait dengan pernyataan “dibuang secara adat”.
Hakim Sarpin sendiri datang langsung ke Polda Sumbar pada jum’at siang (28/2) untuk membuat laporan dan diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumbar AKBP Alhamdi.
Menurut Sarpin pernyataan kedua dosen Unand tersebut yang menyebutkan dirinya “dibuang secara adat” telah mencemarkan nama baiknya dan membuat malu keluarganya.
“Terserah bagaimana mereka mengartikan kata-kata “Membuang secara adat” itu secara harfiah, yang jelas bagi saya itu sudah mencemarkan,” kata Sarpin seperti dikutip dari antarasumbar.
Pernyataan kedua Dosen Unand tentang Hakim Sarpin yang “dibuang secara adat” tersebut dikemukan beberapa waktu lalu pasca pengumuman keputusan terhadap pra peradilan Komjen Budi Gunawan.
Pernyataan tersebut kemudian menyebar dengan cepat baik melalui media sosial, media online dan sejumlah media cetak yang kemudian membuat hakim Sarpin tersinggung.
Sebelumnya pernyataan kedua Dosen Unand tersebut juga telah dilaporkan oleh salah seorang keluarga Sarpin. Namun laporan tersebut kembali dicabut dan Sarpin membuat laporan baru.