Pemprov Sumbar melalui Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memerintahkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015, yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di mini market dan toko serta pengecer.
Menurut Kepala Disperindag Sumbar, Mudrika dalam Permendag tersebut kewenangan untuk melakukan penertiban penjualan minuman beralkohol memang merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota.
Disperindag Sumbar sendiri menurut Mudrika telah melakukan pendistribusian salinan Permendag yang keluar pada bulan Februari lalu kepada pemerintah Kabupaten/Kota.
Dan mulai tanggal 16 April mendatang, seluruh minimarket dan pengecer di Sumbar tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah 5 persen.
Jika masih ditemukan minimarket, swalayan atauun pengecer yang masih menjual, maka pemerintah bisa memberikan sanksi dari mulai teguran hingga pencabutan izin usaha.
Di Sumbar sendiri, terutama di Kota Padang masih terdapat pengecer yang menjual miras golongan A tersebut.