Menyikapi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang terjadi di Sumatera Barat, hari ini (8/10) Gubernur mengirimkan surat kepada DPR RI.
Surat tersebut menyampaikan aspirasi penolakan masyarakat Sumatera Barat terhadap UU Ciptaker yang telah disahkan DPR RI pada senin (5/10) lalu.
“Dengan disahkannya Undang-undang tentang Cipta Kerja oleh DPR RI, 5 Oktober lalu menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak undang-undang Omnibus law cipta kerja oleh serikat pekerja/buruh di Sumbar,” jelas Irwan dalam keterangan tertulisnya dengan nomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal, Kamis (8/10/2020).
Berikut surat lengkapnya: