Pelantikan Gubernur Sumbar terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2015 lalu sepertinya akan dipercepat pada bulan Januari 2016 nanti. Wacana ini mengemuka setelah adanya rencana dari Kemendagri untuk melakukan pelantikan dalam dua tahap.
Dua tahap pelantikan kepala daerah tersebut pertama dilakukan untuk daerah yang tidak ada sengketa pada Januari 2016. Kemudian dilanjukan untuk daerah yang bersengkata di Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan Maret 2016.
Di Sumbar sendiri menurut Ketua KPU Sumbar, Amnasmen ada enam daerah yang bersengketa terkaih hasil Pilkada dan mengajukan gugatan ke MK. Enam daerah tersebut adalah Provinsi, Limapuluh Kota, Tanah Datar, Solok Selatan, Pasaman, dan Kabupaten Solok.
Namun menurut Amnasmen, kemungkinan besar hanya Kabupaten Solok Selatan yang akan melanjutkan ke proses sidang karena seluruh syaratnya mencukupi. Namun keputusan tetap sepenuhnya ada di tangan MK.
Jika rencana pelantikan dua tahap oleh Kemendagri terealisasi maka kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2015 di Sumbar yang akan dilantik nanti adalah Bupati Dharmasraya, Walikota Bukittinggi, Bupati Solok, Bupati Pasaman Barat, Bupati Pasaman, Walikota Solok, Bupati Pesisir Selatan, Bupati Sijunjung, Bupati Tanah Datar, Bupti Padang Pariaman, Bupati Agam, dan Bupati Limapuluh Kota.