Minimarket Waralaba dan sejenisnya dilarang beroperasi di Sumatera Barat oleh Pemerintah Daerah setempat dengan alasan akan mematikan perekonomian pemilik-pemilik warung dan pengusaha kecil. Karena itu jangan heran jika Anda tidak menemukan Minimarket Waralaba seperti AlfaMart dan Indomart di Sumbar.
Namun baru-baru ini Pemerintah Provinsi Sumbar meluncurkan Minang Mart, sebuah program ritel yang diklaim untuk menggerakkan ekononi masyarakat. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan konsep Minang Mart bukan konsep waralaba melainkan konsolidasi, maka itu dipilih tagline “Basamo Mako Manjadi”.
Pelaksana Minang Mart
Untuk menjalankan program Minang Mart, Pemprov Sumbar menunjuk 3 BUMD untuk bersinergi, mereka adalah Bank Nagari sebagai penyalur modal, Jamkrida sebagai penjamin dan PT Grafika Jaya Sumbar sebagai pengelola Minang Mart.
Untuk memasok barang, PT Grafika sendiri akan bekerja sama dengan Transmart dengan cara membeli langsung kebutuhan-kebutuhan harian seperti produk-produk pertanian langsung kepada para petani sehingga didapatkan harga yang lebih murah.
“Dengan begitu, petani juga diuntungkan karena dibeli langsung oleh BUMD dan dipasok ke Minang Mart dengan harga jelas lebih murah,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno seperti dikutip dari Beritasatu.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Sumbar Syafruddin kepada Beritasatu mengatakan awal semester 2 tahun ini diharapkan sebanyak 1.000 ritel Minang Mart sudah beroperasi di Sumbar.
4 Level Minang Mart
Minang Mart tidak hanya berbentuk ritel besar tapi juga akan menjangkau warung-warung dan lapau kecil. Setidaknya ada 4 level pembagian Minang Mart:
Minang Mart Tipe A
Minang Mart tipe A ini sama halnya dengan ritel modern, menyediakan berbagai kebutuhan dan buka selama 24 jam.
Minang Mart Tipe B
Minang Mart Tipe B item yang dijual serta fasilitas berada di bawah Minang Mart Tipe A. Jam buka untuk Minang Mart tipe B ini hanya pada jam tertentu, tidak sampai 24 jam dan mereka sudah beroperasi sebelumnya.
Minang Mart Tipe C
Minang Mart level ini adalah kelas warung atau lapau yang sebelumnya sudah ada. Nantinya mereka akan dibranding dengan Minang Mart. Sedangkan kebutuhan barang, SDM, serta SOP akan disediakan oleh Minang Mart.
Minang Mart Tipe D
Minang Mart tipe D adalah level terendah dengan menggunakan gerobak atau booth. Mereka nantinya juga akan diberikan support dalam bentuk modal oleh Bank Nagari.
Bagi Anda yang tertarik untuk bergabung dengan Minang Mart bisa langsung datang ke kantor Minang Mart di Jl. Khatib Sulaiman No. 25 Kota Padang. Untuk dapat bergabung dengan Minang Mart Anda terlebih dahulu akan mengisi formulir dan surat pernyataan berminat dan lulus verifikasi serta survey lapangan yang akan dilakukan tim Minang Mart.
DPRD Mempertanyakan Konsep Minang Mart
Meskipun diklaim sebagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama pelaku UMKM DPRD Sumbar tetap mempertanyakan konsep Minang Mart karena program tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
Namun Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyatakan bahwa untuk menjalankan program Minang Mart tidak perlu berkoordinasi dengan DPRD karena tidak menggunakan APBD. Selain itu menurut Irwan Prayitno Minang Mart murni bisnis yang dijalankan oleh BUMD.
“Kalau masih ada yang bertanya mengapa tidak melapor atau berkoordinasi dengan DPRD, Minang Mart itu digagas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dananya bukan dari APBD,” kata Irwan Prayitno seperti dilansir oleh antarasumbar.
Selain itu menurut Irwan, Minang Mart akan memberikan keuntungan kepada masyarakat selaku konsumen. Selain itu pelaku UMKM juga akan meningkat kesejahteraannya. Belum lagi produk-produk lokal yang bisa terdistribusi ke sebanyak 1.000 outlet Minang Mart.
“Konsep ini bagus karena akan menguntungkan masyarakat selaku konsumen dan yang perlu dilakukan adalah menyiapkan pengawasan sistem ini agar berjalan efektif,” kata Irwan Prayitno seperti ditulis antarasumbar.