Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang dari pemasangan iklan dan reklame hingga akhir Agustus 2014 sudah mencapai angka 59,2 persen atau kurang lebih Rp 2,1 Miliar.
Namun hal tersebut masih jauh dari target tahun ini. Dikatakan Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) target PAD dari pemasangan iklan pada tahun ini adalah 65 persen.
Jika target tersebut terpenuhi, maka Kota Padang bisa mendapatkan Rp 3,7 miliar dari pajak iklan. Hingga saat ini masih ada beberapa pihak yang belum melunasi kewajibannya.
Selain menargetkan realiasasi PAD dari pajak iklan, Pemko Padang juga akan menata ulang dan menetapkan kembali lokasi-lokasi pemasangan iklan, baliho dan reklame.
Saat ini sudah cukup banyak reklame atau baliho yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Sementara iklan dan reklame tersebut juga tidak bisa ditertibkan karena mereka telah membayar pajak.
Untuk masalah tersebut, Pemko akan menunggu terlebih dahulu sampai masa reklame tersebut berakhir, kemudian baru dilakukan penertiban agar tak menyalahi aturan yang disepakati.