Sesuai dalam aturan Perda Nomor 21 tahun 2012 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan atau denda maksimal sebanyak Rp 5 juta.
Namun bagi pelanggar yang baru pertama kali melakukan sanksi yang diberikan hanya berupa pengisian blanko teguran simpatik yang berisi perjanjian.
Sementara itu, bagi pelanggar berat, akan mengisi Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) cepat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diadili dengan proses peradilan.
Diharapkan dengan adanya Perda Nomor 21 Tahun 2012 ini bisa mengembalikan kejawayaan Kota Padang yang pernah meraih Piala Adipura dan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebersihan.